Tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) Pasal 33 menegaskan bahwa perekomomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden RI Bapak Prabowo Subianto sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen Pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan saling membantu. Dalam retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang pada 21 s.d. 28 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.
Pada Rapat Terabtas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi Desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan dilakukan pada Hari Koperasi Nasional 12 Juli 2025 mendatang. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi Desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.
Pengertian Dan Manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat Desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Adapun manfaat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pusat distribusi dan produksi diantaranya:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
- memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat;
- meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi;
- modernisasi manajemen sistem perkoperasian;
- menekan harga di tingkat konsumen;
- meningkatkan harga di tingkat Petani hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau kesejahteraan Petani naik;
- menekan pergerakan Tengkulak;
- memperpendek rantai pasok;
- meningkatkan inklusi keuangan;
- menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM;
- menekan tingkat kemiskinan ekstrem;
- menekan inflasi; dan
- menciptakan lapangan pekerjaan.
Jenis Gerai Usaha yang Dikelola yaitu: Gerai Sembako; Apotek Desa; Gerai Kantor Koperasi; Gerai Unit Usaha Simpan Pinjam (embrio Kop Bank); Gerai Klinik Desa; Gerai Cold Storage/Cold Chain; dan Logistik (distribusi).
Sumber: https://merahputih.kop.id/