Pemerintah Desa Nyiur Tebel melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyiur Tebel dilaksanakan pada hari rabu, 1 Oktober 2025 yang bertempat di Aula Kantor Desa Nyiur Tebel.
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nyiur Tebel mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Nyiur Tebel, Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana desa, sekaligus meningkatkan pemahaman terkait tugas dan tanggung jawab mereka dalam pemerintahan desa.
Bimtek Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) – adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas anggota BPD dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan BPD
- Meningkatkan pemahaman anggota BPD mengenai regulasi terbaru terkait desa (misalnya UU Desa, PP, Permendagri).
- Memperkuat kapasitas BPD dalam peran pengawasan, legislasi desa, dan penyalur aspirasi masyarakat.
- Meningkatkan kerja sama yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa.
Tugas BPD (berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa)
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Fungsi BPD
- Legislatif desa: Bersama Kepala Desa menyusun dan menetapkan Perdes.
- Aspiratif: Menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa.
- Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan kebijakan desa.
- Penghubung: Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan warga.