Kepada seluruh warga masyarakat Desa Nyiur Tebel khususnya dan warga Masyarakat Lombok Timur pada Umumnya, sehubungan dengan kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia yang taat dengan pajak, terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2025, maka di himbau kepada warga masyarakat untuk :
- Segera membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebelum tanggal jatuh tempo.
- Pembayaran dapat dilakukan di Bank atau di PPOB online atau bisa dititipkan ke Juru pungu pajak.
- Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar setelah tanggal jatuh tempo, akan dikenai denda 2% setiap bulan dari total pajak.
- Warga masyarakat yang ingin mengajukan pembetulan SPPT (Pipil Pajak) yang salah dalam penulisan atau dianggap tidak benar, dapat dititipkan kepada Kepala wilyaha masing-masing atau langsung datang ke Kantor Desa Nyiur Tebel, dengan membawa syarat :
- Fotocopy sertifikat tanah/bangunan/jula beli/hibas dan bagi waris
- Fotocopy KK/KTP
- SPPT Asli yang sudah lunas sampai tahun 2024
Demikian himbauan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Semoga dengan membayar pajak, kita semua dapat menjadi Warga Negara Indonesia yang baik yang taat dengan pajak.
Ayooooooo Segera bayar pajak anda
Sebelum jatuh tempo .....!!
31 Agustus 2025
untuk menghindari sanksi 2% setiap bulan