Pemerintah Desa Nyiur Tebel melaksanakan kegiatan musyawarah desa untuk membentuk Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang mengalami satu kekosongan jabatan yakni Kaur Perencanaa. Jabatan ini telah lowong dari tanggal 7 Januari 2025 dikarenakan kaur perencanaan sebelumnya yaitu Bapak Abdurrahman sudah dimutasikan dari jabatannya pertanggal 6 Januari 2025.
Kegiatan Musyawarah pembentukan yang dimulai dari pukul 08.30 sampai jam 10.30 ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Nyiur Tebel dan Ketua BPD Desa Nyiur Tebel, para peserta rapat yang hadir meliputi tokoh-tokoh masyarakat Desa Nyiur Tebel.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repebulik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
Setelah kegiatan musyawarah dilaksanakan terpilihlah 5 orang dalam Tim Pantian Penjaringan dan Penyaringan ini yaitu :
Ketua : H. BAHAUDDIN SABANDI, S.Hi.
Sekretaris : ABDURRAHMAN
Anggota : MUHAMMAD KURDI
: MUHAMAD SUPARMAN HADI
: AWALUDIN